Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop
Gugatan praperadilan Nadiem Makarim Ditolak pada Senin, 13 Okotober 2025.--
Menurut mereka, beban pembuktian dalam perkara ini seharusnya tidak dibebankan kepada pemohon, melainkan kepada termohon, yakni pihak penyidik dari Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.
Sebagai Mendikbudristek pada tahun 2020, Nadiem disebut merancang penggunaan produk Google dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementerian yang dipimpinnya.
Meskipun proses pengadaan alat TIK tersebut saat itu belum dimulai.
BACA JUGA:Google Indonesia Tanggapi soal Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Atas tuduhan tersebut, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: