Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2025 Resmi Dibuka! Simak Syarat, dan Tahapan Seleksinya

Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2025 Resmi Dibuka! Simak Syarat, dan Tahapan Seleksinya

Tampilan laman resmi Direktorat PPG Kemendikbudristek yang memuat pengumuman pendaftaran calon guru tahun 2025.-ppg.kemendikdasmen.go.id-

Seleksi dilakukan dalam tiga tahap utama yang dilaksanakan secara berurutan. Setiap tahap bersifat eliminatif sehingga peserta yang tidak lulus pada satu tahap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

1. Tahap I — Seleksi Administrasi

Pemeriksaan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMPKB. Panitia menilai kelengkapan data dan kesesuaian dokumen peserta dengan syarat yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Jadi Juara 3, Tim SMA Nurul Jadid 2 Putra Sempat Pesimistis Hadapi Tim Satu Sekolah di Disway Mandarin Debate & Speech Competition 2025

2. Tahap II — Tes Substantif

Ujian ini menilai penguasaan bidang studi, literasi, dan numerasi. Tes dilaksanakan secara luring di Tempat Uji Kompetensi (TUK) menggunakan aplikasi CAT ANBK (Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer).

3. Tahap III — Tes Wawancara

Tahap terakhir dilakukan secara daring melalui platform virtual meeting. Wawancara bertujuan menilai kemampuan profesional dan kepribadian calon mahasiswa.

BACA JUGA:TKA SMA 2025 Digelar November: Ini Jadwal, Durasi, dan Jenis Soalnya

Biaya pendaftaran untuk seleksi tahap I dan II ditetapkan sebesar Rp 200.000,00, dan seluruh biaya ditanggung oleh calon peserta.

Direktorat PPG mengingatkan calon pendaftar agar memastikan seluruh data diunggah dengan benar. Kesalahan pengisian dapat mengakibatkan peserta tidak lolos verifikasi administrasi.

Pendaftaran ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan mutu tenaga pendidik nasional. Melalui program PPG, diharapkan lahir guru-guru profesional yang siap menghadapi perubahan sistem pendidikan di era digital. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ppg.kemendikdasmen.go.id