Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2025 Resmi Dibuka! Simak Syarat, dan Tahapan Seleksinya

Tampilan laman resmi Direktorat PPG Kemendikbudristek yang memuat pengumuman pendaftaran calon guru tahun 2025.-ppg.kemendikdasmen.go.id-
HARIAN DISWAY — Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi membuka pendaftaran bagi calon guru tahun 2025. Informasi tersebut diumumkan melalui laman resmi Direktorat PPG pada Senin, 14 Oktober 2025.
Program ini menjadi kesempatan penting bagi lulusan sarjana pendidikan maupun non-pendidikan yang ingin menempuh pendidikan profesi guru. Tujuannya untuk mencetak tenaga pendidik profesional dengan sertifikat pendidik yang diakui secara nasional.
Selain itu, informasi lebih lengkap tentang tata cara pendaftaran dan jadwal seleksi dapat dilihat melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id. Situs tersebut memuat panduan teknis dan penjelasan rinci mengenai proses pendaftaran.
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan ini menjadi dasar bagi panitia dalam melakukan seleksi administrasi awal.
A. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Tahun 2025
- Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di sistem Dapodik dan Simpatika.
- Berusia maksimal 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
- Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di PD-Dikti atau telah disetarakan jika lulusan luar negeri.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Wajib memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diserahkan saat lapor diri.
- Menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik dari pihak berwenang.
- Menyertakan surat bebas NAPZA saat lapor diri.
- Menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen profesional.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi yang terdiri atas administrasi, tes substantif, dan wawancara.
BACA JUGA:Deep Learning Jadi Kunci Inovasi Pembelajaran Abad Ke-21
B. Masa, Lokasi, dan Biaya Pendidikan
Program PPG bagi calon guru tahun akademik 2025/2026 dilaksanakan selama dua semester. Kegiatan perkuliahan diselenggarakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan pemerintah.
Biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp 8.500.000,00 per semester. Namun, peserta yang lulus seleksi dan resmi menjadi mahasiswa PPG akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp 17.000.000,00 untuk menempuh pendidikan selama dua semester.
Bantuan ini mencakup seluruh biaya perkuliahan selama satu tahun akademik. Kebijakan tersebut bertujuan membantu calon guru agar lebih fokus dalam mengikuti proses pendidikan profesi.
BACA JUGA:Kisi-Kisi TKA 2025 SMA/SMK/MA: Ini Daftar Mata Pelajaran Wajib dan Pilihan
C. Tahapan Seleksi Calon Peserta PPG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ppg.kemendikdasmen.go.id