Baru, Pemkot Surabaya Buka Layanan Parkir Valet di Tunjungan

Siap Layani Wisatawan Tunjungan Lewat Parkir Valet -Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Bagi pengunjung Tunjungan Romansa kini tak perlu ribet mencari parkir, Pemkot Surabaya telah menyiapkan parkir valet di kawasan itu. Mulai Rabu, 15 Oktober 2025.
Inovasi yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu dibuat atas beberapa pertimbangan. Selain memudahkan pengunjung, parkir valet dinilai bisa memaksimalkan lahan parkir yang ada di kawasan itu.
Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, Pemkot sebenarnya telah menyediakan banyak kantong parkir di kawasan Tujuangan. ”Namun beberapa spot parkir masih jarang dimanfaatkan pengunjung,” paparnya.
Anda sudah tahu, Pemkot telah menyiapkan parkir di kawasan Tunjungan. Salah satunya, parkir Gedung Siola yang di lantai atas dengan kapasitas 100 unit parkir mobil. Namun, ketika ramai-ramainya pengunjung masih minim digunakan. ”Makanya, kami me-launching program jemput bola ini dengan parkir valet di Tunjungan Romansa,” kata Trio.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Parkir Tepi Jalan Tunjungan, Pemkot Kembalikan ke Konsep 'Mlaku-Mlaku'
BACA JUGA:Parkir Tepi Jalan Tunjungan Ditiadakan, Warga Bisa Pilih 7 Titik Parkir Ini
Trio menjabarkan, layanan parkir valet ini letaknya berada tepat di pertigaan Jalan Genteng Besar. Ketika melintas di Jalan Tunjungan, pengunjung bisa mengambil lajur sisi kiri, kemudian belok ke arah Jalan Genteng Besar.
Setelah menemukan tenda layanan parkir valet, pengunjung bisa langsung konfirmasi ke meja pelayanan untuk melakukan serah terima unit kendaraan. ”Pengunjung tinggal serahkan kuncinya,” paparnya.
Petugas parkir valet akan memberikan karcis parkir kepada pengunjung sebagai tanda buktinya. “Setelah itu, teman-teman dari UPTD Parkir mengemudikannya secara hati-hati dimasukkan ke tempat parkir,” katanya.
Trio menerangkan, Dishub Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya telah melatih 7 orang petugas parkir valet. Layanan ini harus dilakukan secara hati-hati dalam mengemudi dan penuh rasa tanggung jawab.
Trio mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2023, ketentuan tarif parkir valet tersebut mulai dari Rp10 ribu untuk 2 jam pertama. Setelah lebih dari durasi tersebut, pengguna parkir valet akan dikenakan tarif progresif Rp2 ribu.
“Tapi untuk maksimal 6 jam itu dikenakan tarif Rp18 ribu. Jadi, tarif parkir valet kami terjangkau,” ungkapnya. Trio berharap, layanan ini bisa mendongkrak layanan di kawasan wisata Tunjungan Romansa. Selain itu, layanan ini diharapkan dapat meningkatkan target pendapatan retribusi parkir Dishub Surabaya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: