‘Robot’ Buron 3 Bulan, Sang Spesialis Curanmor Sukolilo Ditembak Polisi saat Beraksi Lagi

‘Robot’ Buron 3 Bulan, Sang Spesialis Curanmor Sukolilo Ditembak Polisi saat Beraksi Lagi

Pelaku berinisial MJR alias Robot usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya-Humas Polsek Sukolilo Surabaya-

Dalam kurun Mei hingga September 2025, ia tercatat melakukan 24 kali pencurian, menyasar kawasan kampus, rumah kos, dan kontrakan. Barang yang diincar tak melulu sepeda motor kadang laptop, HP, dan barang elektronik lainnya juga dibawa kabur.

Kini, baik Robot maupun AR telah ditahan di Polsek Sukolilo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP untuk penadah, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku lain. Tidak ada ruang bagi residivis yang terus mengulangi perbuatannya,” pungkas Adjie. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: