Terdakwa WNI yang Diadili di Singapura: Terancam Pidana Mati

Terdakwa WNI yang Diadili di Singapura: Terancam Pidana Mati

ILUSTRASI Terdakwa WNI yang Diadili di Singapura: Terancam Pidana Mati.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Zin berusia 17 tahun saat membunuh. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Juli 2023 setelah pengadilan tinggi memutuskan ia bersalah atas pembunuhan. 

Hakim Andre Maniam menyatakan, Zin berusia di bawah 18 tahun ketika membunuh. Maka, hakim tidak menjatuhkan hukuman mati, tetapi penjara seumur hidup. 

Terdakwa pidana berat yang dinyatakan gila oleh psikiater tidak dihukum mati. Pelaku dijatuhi hukuman penahanan tak terbatas di rumah sakit jiwa.

Dari situ, wajar jika terdakwa Salehuddin takut dihukum mati di Singapura. Ia tahu bakal dihukum mati setelah diperiksa polisi Singapura, Jumat, 24 Oktober 2025, pada hari pembunuhan yang beberapa jam kemudian ia menyerahkan diri ke kantor polisi.

Dari pernyataan polisi tersebut, ada kemungkinan itu pembunuhan berencana. Dilakukan terdakwa di Capri Hotel, kawasan China Square, Singapura, Jumat pagi, 24 Oktober 2025.

Sementara itu, jenazah Nurdia diterbangkan dari Singapura ke Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2025. Esoknya diterbangkan lagi ke Pekanbaru, Riau. Nurdia dimakamkan di Pekanbaru, Senin, 27 Oktober 2025. Dia ASN Badan Pengawas Obat dan Makanan Batam.

Salehuddin dan Nurdia sudah sembilan tahun berumah tangga. Mereka dikaruniai dua anak laki-laki: Bintang, 8, dan Hanan, 5. Awalnya mereka mukim di Batam. Kemudian, Salehuddin bekerja di Brunei Darussalam sebagai perancang konstruksi bangunan di Serikandi Group of Companies.

Ia check in bersama Nurdia di hotel itu pada Kamis sore, 23 Oktober 2025. Saat itu Salehuddin baru saja mengundurkan diri dari pekerjaannya. Ia berangkat dari Brunei, Nadia dari Batam, bertemu di hotel. Esoknya Salehuddin membunuh Nurdia. Motifnya belum diumumkan polisi.

Kini dua anak mereka diasuh kakek-nenek dari pihak ibu di Pekanbaru. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: