Viral Kasus Bakso Babi di Bantul, Pemda DIY Ingatkan Kewajiban Label Halal
Viralnya warung bakso di Ngestiharjo, Bantul, yang menjual bakso babi tanpa spanduk atau label nonhalal, memantik reaksi publik. --Instagram Halal Corner
HARIAN DISWAY — Viralnya warung bakso di Ngestiharjo, Bantul, yang menjual bakso babi tanpa spanduk atau label nonhalal, memantik reaksi publik.
Tak sedikit warga Muslim yang mengaku tertipu karena warung tersebut tampak seperti tempat makan biasa tanpa penanda khusus.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa pelaku usaha di wilayahnya wajib mencantumkan label halal atau keterangan nonhalal pada produk makanan dan minuman yang dijual.
BACA JUGA:Viral Isu Proyek Panas Bumi di Kawasan Sakral Gunung Lawu, Begini Tanggapan Kementerian ESDM
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Yuna Pancawati mengatakan bahwa kewajiban tersebut diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal.
“Ini juga mencakup kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di pasar,” ujar Yuna, dikutip dari laman resmi Pemprov DIY, dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurutnya, Perda tersebut juga mengatur proses pendaftaran produk halal dan sertifikasinya. Termasuk kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, edukasi, dan penindakan bila ditemukan pelanggaran.
BACA JUGA:Viral Gajah Rocky Balboa, Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Eksploitasi di KBS
“Soal sertifikasi halal, kewenangan kami diatur dalam Perda ini, yakni melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha tentang pentingnya produk halal dan proses sertifikasinya,” paparnya.
Sedangkan, Pergub Nomor 27 Tahun 2018 memberikan penjabaran lebih lanjut terkait pelaksanaan perda tersebut.
Pergub 27/2018, lanjutnya, menjelaskan prosedur teknis pengajuan sertifikat halal, serta mekanisme pengawasan terhadap produk yang telah beredar di pasaran.
BACA JUGA:Boikot Trans7 Viral, Tayangan Investigasi Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo
Dalam praktiknya, pemerintah daerah juga bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga sertifikasi halal resmi lainnya untuk memastikan proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan.
“Pemda DIY melalui dinas terkait juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal, termasuk bagaimana cara memperoleh sertifikat halal, serta aturan penggunaan logo halal,” kata Yuna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: