Delapan Tersangka Kasus Minyak Mentah PT Pertamina Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Delapan Tersangka Kasus Minyak Mentah PT Pertamina Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

SALAH SATU tersangka kasus minyak mentah PT PERTAMINA yang dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

“Terhadap masing-masing tersangka, penyidik mendakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Jakarta.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, delapan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 5 November hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Hadirkan MyPertamina Fair 2025: Pesta Tukar Poin Akhir Tahun Penuh Hadiah dan Kejutan

Anang menegaskan, pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara korupsi besar yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor energi. “Proses hukum akan berjalan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: