MKD DPR RI Putuskan Nasib 5 Anggota Dewan: Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Sahroni

MKD DPR RI Putuskan Nasib 5 Anggota Dewan: Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Sahroni

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam membacakan putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, November 2025.--TV Parlemen

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam membacakan putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, November 2025.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

BACA JUGA:Andai Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur dari DPR, Inilah Penggantinya

Berikut aduan perkara, pelanggaran anggota dewan:

1. Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat. 

2. Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.

3. Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

4. Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.

BACA JUGA:Trubus Rahardiansyah: Ucapan Ahmad Sahroni Bukan Penghinaan, Hanya Penjelasan Soal DPR

Usai pertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang.

Berbeda dengan Adies Kadir, Nafa Urba justru mendapat saksi karena dianggap melanggar kode etik. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," Ujar Adang.

BACA JUGA:Warga Kembalikan 32 Buah Barang Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: