Dana Reses DPR RI Dipangkas Jadi Rp500 Juta per Anggota

Dana Reses DPR RI Dipangkas Jadi Rp500 Juta per Anggota

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.--DPR RI

BACA JUGA:Begini Kehidupan Uya Kuya setelah Dinonaktifkan dari DPR RI, Sudah Tak Terima Gaji dari Negara

Pada Mei 2025, dana reses sempat naik menjadi Rp702 juta dari Rp400 juta pada periode 2019-2024. Kenaikan tersebut disebabkan bertambahnya jumlah kegiatan dan titik kunjungan di daerah.

Namun, terkait rencana kenaikan berikutnya pada Agustus 2025 menjadi Rp756 juta dibatalkan. Hal tersebut dikarenakan imbas gelombang demonstrasi masyarakat pada akhir Agustus lalu.

Dengan begitu, MKD kembali memutuskan untuk kembali menurunkan angka tersebut menjadi sekitar Rp500 juta. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: