Cara Aman Isi BBM di SPBU agar Tak Dirugikan
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU.-Pertamina-
HARIAN DISWAY - Mengisi bahan bakar di SPBU mungkin terdengar seperti kegiatan rutin dan sederhana.
Namun, di balik proses singkat itu, banyak hal bisa membuat konsumen merugi bila tak berhati-hati.
Mulai dari takaran BBM yang tidak sesuai, mutu bahan bakar yang menurun, hingga ketiadaan bukti transaksi. Semuanya bisa berdampak besar bagi kendaraan maupun dompet pengguna.
Belakangan, sejumlah kasus kendaraan yang mendadak “brebet” usai pengisian bahan bakar di SPBU menjadi sorotan.
BACA JUGA:Pertamina Cek 560 SPBU di Jawa Timur Setelah Keluhan Motor Brebet, Ini Hasilnya!
BACA JUGA:Emil Dardak Tegaskan Pemerintah Hadir Tangani Motor Brebet, Imbau Tetap Gunakan Pertalite
Fenomena itu menandakan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam memastikan bahwa transaksi pengisian BBM berlangsung aman, legal, dan sesuai standar.
Menurut Drs. M. Said Sutomo, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, pembelian BBM adalah bagian dari hak hukum warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Waspada saat mengisi BBM di SPBU. Pengelola SPBU memiliki tanggung jawab hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.-Pertamina-
“Setiap konsumen berhak memperoleh produk BBM yang sesuai standar, takaran yang tepat, serta bukti transaksi yang sah. Semua itu dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.
Said menegaskan bahwa pelaku usaha, baik itu BUMN seperti Pertamina, pihak swasta, maupun koperasi pengelola SPBU memiliki tanggung jawab hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Keluhan Motor Brebet Tidak Digubris Pertamina, Ratusan Ojol Geruduk DPRD Kota Pasuruan
BACA JUGA:Motor Brebet, Pertamina Beri Servis Gratis dengan Pagu Rp150 Ribu
“Kalau ditemukan manipulasi takaran atau kualitas BBM yang tidak sesuai, itu bukan kesalahan ringan. Bisa dijerat Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: