Tok! RKUHAP Disahkan Jadi Undang-Undang

Tok! RKUHAP Disahkan Jadi Undang-Undang

Maskipun mendapatkan berbagai komentar dan penolakan, RUU KUHAP disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Selasa 18 November 2025.-dok disway-

BACA JUGA:Pansus Eigendom Masih Tunggu RDP, Warga Desak DPR RI Beri Solusi Konkret

BACA JUGA:Satu Dekade Absen, DPRD Jatim Kembali Gelar Wayangan Besok

3. Semua Bisa Ditangkap-Tahan Sewenang-wenang Tanpa Izin Hakim

Pasal 90 dan 93 RKUHAP tetap tidak mensyaratkan izin hakim untuk penangkapan dan penahanan, serta tidak memperbaiki penyimpangan masa penangkapan yang terlalu panjang dalam undang-undang sektoral.

4. Semua Bisa Digeledah, Disita, Disadap, dan Diblokir Tanpa Izin Pengadilan

Beberapa pasal (105, 112A, 132A) memberi kewenangan:

• Penggeledahan

• Penyitaan

• Pemblokiran

tanpa izin pengadilan, cukup berdasarkan penilaian subjektif penyidik.

RKUHAP juga membolehkan penyadapan tanpa izin hakim berdasarkan undang-undang yang bahkan belum terbentuk (Pasal 124).

5. Semua Bisa Dipaksa Damai lewat Restorative Justice di Tahap Penyelidikan

Pasal 74A mengatur kesepakatan damai bahkan ketika belum ada tindak pidana (tahap penyelidikan).

Masalah besar muncul:

• Bagaimana mungkin ada pelaku–korban jika tindak pidana belum terjadi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: