Tok! RKUHAP Disahkan Jadi Undang-Undang
Maskipun mendapatkan berbagai komentar dan penolakan, RUU KUHAP disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Selasa 18 November 2025.-dok disway-
• Penghentian penyelidikan tidak dilaporkan ke otoritas mana pun
• Potensi pemerasan dan pemaksaan sangat tinggi
Proses restorative justice dalam RKUHAP juga tidak memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan substansial. Hakim hanya menjadi “stempel”.
BACA JUGA:Kawal Kasus Buruh di Surabaya, KASBI Jatim Ajukan Hearing ke DPRD Surabaya
BACA JUGA:Satu Dekade Absen, DPRD Jatim Kembali Gelar Wayangan Besok
6. Semua Bisa Dikontrol Polisi
Pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh PPNS dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri.
Dengan beban perkara yang besar dan tumpukan laporan yang belum tertindaklanjuti, kebijakan ini dinilai membuat Polri menjadi lembaga superpower tanpa keseimbangan pengawasan.
7. Penyandang Disabilitas Tanpa Perlindungan
RKUHAP dinilai ableistik karena tidak menjamin akomodasi layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Pasal 137A bahkan memungkinkan:
• Penghukuman tanpa batas waktu
• Tanpa mekanisme pengawasan
• Tanpa standar penghentian
Situasi ini disebut membuka peluang arbitrary detention atau pengurungan sewenang-wenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: