Indonesia Resmi Jadi Negara ke-15 yang Terapkan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Skema pembiayaan berbasis KI merupakan solusi bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif-Dok.istimewa-
Sebenarnya, Kolaborasi awal sudah dimulai pertengahan 2025. Yakni diawali kerja sama Kemenkumham, Kemenkop UKM, dan BRI.
Ke depan, pemerintah menargetkan skema ini meluas ke bidang lain. Seperti sertifikat paten, desain industri, hingga hak cipta.
BACA JUGA:DJKI Dukung Pelindungan Indikasi Geografis Produk Unggulan Kabupaten Tuban
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pembiayaan berbasis KI bukan hal baru secara global. Investasi pada aset tak berwujud, seperti software, riset, merek, dan desain telah melampaui investasi fisik sejak 2009 dan terus tumbuh hingga 2024.
“Nilai ekonomi dunia kini bertumpu pada kreativitas dan inovasi, bukan hanya aset fisik,” tegas Hermansyah.
Ada 26 juta pekerja ekonomi kreatif dan 63 juta UMKM. Jumlah tersebut menjadikan Indonesia memiliki potensi besar untuk memanfaatkan skema ini.
Kesenjangan pembiayaan nasional diharapkan dapat terisi melalui pemanfaatan aset intelektual sebagai jaminan ekonomi. “Tugas DJKI adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan pelindungan hukum yang mampu menyokong skema ini,” ujar Hermansyah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: