KPK: Kok Buronan Bisa Ajukan Praperadilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.-Disway.id/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keheranannya terkait langkah tersangka korupsi proyek E-KTP, Paulus Tannos, yang mengajukan permohonan praperadilan meski berstatus buronan saat proses penangkapan dilakukan. Permohonan itu diajukan untuk menguji legalitas penangkapannya di Singapura.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim Biro Hukum lembaga antirasuah telah hadir dalam sidang pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 November 2025.
“Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menegaskan, aspek tersebut penting disampaikan di hadapan hakim, mengingat adanya ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. Aturan itu secara tegas melarang tersangka yang berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengajukan permohonan praperadilan. Dalam SEMA tersebut disebutkan bahwa tersangka yang melarikan diri tidak memiliki hak mengajukan praperadilan, dan apabila permohonan tetap diajukan melalui keluarga atau kuasa hukum, hakim wajib menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Paulus Tannos Gugat Penangkapannya Lewat Praperadilan di Jakarta
BACA JUGA:Alasan Sakit, Paulus Tannos Ajukan Penangguhan di Singapura, Tolak Diekstradisi
Paulus Tannos sebelumnya ditetapkan sebagai buronan KPK sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Usai penangkapan itu, ia mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penindakan terhadap dirinya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap fakta baru terkait upaya Tannos sebelum penangkapannya. Menurut Asep, Tannos sempat berusaha melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dengan memakai paspor Republik Guinea-Bissau.
“Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Dia menggunakan paspor Guinea-Bissau,” ungkap Asep.
Namun langkah tersebut tidak berhasil. Pemerintah Guinea-Bissau menolak permohonan Tannos lantaran ia tengah menghadapi persoalan hukum di Indonesia. Selain itu, negara tersebut juga memperbolehkan status kewarganegaraan ganda.
BACA JUGA:Paulus Tannos Tolak Diekstradisi ke Indonesia, Masa Tahanan Diperpanjang
BACA JUGA:KPK Buka Suara Terkait Paulus Tannos yang Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
“Guinea-Bissau memperbolehkan kewarganegaraan ganda,” kata Asep.
KPK memastikan akan menyiapkan seluruh dokumen hukum yang berkaitan dengan status buronan Tannos untuk diserahkan dalam sidang lanjutan praperadilan mendatang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: