Paulus Tannos Tolak Diekstradisi ke Indonesia, Masa Tahanan Diperpanjang

Paulus Tannos Tolak Diekstradisi ke Indonesia, Masa Tahanan Diperpanjang

Pengadilan Singapura menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos--Ayu Novita

HARIAN DISWAY - Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos tetap menolak diekstradisi ke Indonesia meski saksi ahlinya ditolak oleh Pengadilan Singapura.

Sebelumnya Paulus mengajukan saksi ahli dalam permohonan penangguhan DPO dan permintaan ekstradisi oleh pemerintah Indonesia. 

Sidang ekstradisi terhadap Tannos sendiri telah dimulai pada Senin, 23 Juni 2025, di State Court, 1st Havelock Square, Singapura dan berlangsung selama 3 hari.

Dalam proses ini, baik pihak jaksa maupun Tannos melalui kuasa hukumnya berhak mengajukan bukti masing-masing. Bukti-bukti ini kemudian dinilai oleh pengadilan untuk menentukan apakah syarat hukum ekstradisi telah terpenuhi.

Jika pengadilan menetapkan ekstradisi, Tannos akan tetap ditahan hingga penyerahan ke Indonesia, namun ia masih memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pada Senin, 18 Agustus 2025, Direktorat Jendral (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) kementrian Hukum, Widodo memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

BACA JUGA:KPK Tangkap Buronan e-KTP Paulus Tannos

“Dia mengajukan ahli tapi informasinya ditolak berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti. Termasuk dari kita (bukti yang diajukan pemerintah Indonesia,Red),” jelasnya.


Paulus Tannos, Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019, masuk DPO. -kpk-

Ia menambahkan bahwa Paulus Tannos bersikeras enggan diekstradisi lewat pengacaranya meski posisi hukumnya sudah melemah.

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Paulus Tannos: Buron 27 Bulan Kasus Korupsi e-KTP, Kecoh Petugas dengan Ganti Kewarganegaraan

BACA JUGA:Pulangkan Paulus Tannos, Menteri Hukum Telah Tanda Tangani Surat Permintaan Ekstradisi

Tak hanya itu, penolakan tersebut membuat masa penahanan Paulus Tannos di Singapura diperpanjang.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Singapura itu mendapat tanggapan positif dari juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: