Negara Bagikan Tanah Produktif untuk Masyarakat Miskin Ekstrem
Negara Bagikan Tanah Produktif untuk Masyarakat Miskin Ekstrem.-disway.id-
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi kelompok miskin ekstrem (Desil 1 hingga Desil 3), sehingga proses legalitas lahan tidak membebani mereka.
Sinergi kebijakan antara Kemenko PM dan ATR/BPN ini diharapkan mampu memperkuat pemerataan ekonomi serta mengatasi kemiskinan ekstrem secara lebih efektif di seluruh Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: