DJKI Dorong Pemilik Merek Lakukan Rekordasi untuk Cegah Masuknya Barang Palsu

DJKI Dorong Pemilik Merek Lakukan Rekordasi untuk Cegah Masuknya Barang Palsu

Banyak pemilik merek belum melakukan rekordasi resmi di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)-Dok.istimewa-

Pelanggaran merek bukan urusan pemerintah semata. Plt. Kasubdit Fasilitasi Komisi Banding Merek DJKI Nova Susanti  mengingatkan tindak pidana merek termasuk delik aduan. 

Artinya, penindakan baru dapat dilakukan jika pemilik merek mengajukan laporan resmi. “Tanpa adanya aduan dari pihak yang dirugikan, aparat tidak dapat serta-merta melakukan penindakan,” jelas Nova.

BACA JUGA:DJKI Kupas Kepemilikan Karya Berbasis AI

Karena itu, Nova mengimbau pemilik merek harus bersikap aktif. Mulai dari melakukan rekordasi hingga melaporkan dugaan pelanggaran.

DJKI berharap mekanisme ini dapat menekan peredaran barang palsu. Dengan begitu bisa mengurangi kerugian industri, pelaku usaha, hingga konsumen yang tertipu kualitas produk.

Sinergi yang dibangun pemerintah ini diharapkan menjadi fondasi sistem penegakan hukum kekayaan intelektual yang lebih kuat. Termasuk peringatan bagi pelaku usaha yang masih nekat memperdagangkan barang dengan merek tanpa hak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: