Walhi Jatim Minta Pemkot Dokumenkan AMDAL PLTSa Benowo Setelah Kalah Gugatan di PTUN

Walhi Jatim Minta Pemkot Dokumenkan AMDAL PLTSa Benowo Setelah Kalah Gugatan di PTUN

Tampak depan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Benowo, Surabaya-Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim mendesak Pemkot Surabaya segera membuka Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo ke publik, Kamis 4 Desember 2025.

Tuntutan itu disampaikan Walhi Jatim setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak keberatan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Surabaya pada Rabu, 3 Desember lalu.

Diskominfo Surabaya sendiri mengajukan gugatan ke PTUN setelah menolak rekomendasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 13 Agustus 2025. Yang memerintahkan agar Diskominfo Surabaya untuk membuka dokumen AMDAL PLTSa Benowo yang diminta oleh Walhi Jatim. 

Kepala Divisi Advokasi Walhi Jatim Lucky Wahyu Wardhana mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim PTUN Surabaya menolak gugatan Diskominfo Surabaya tersebut. Dalam putusannya, hakim menilai dokumen AMDAL PLTSa secara inheren berkaitan dengan kepentingan publik yang lebih luas dan bersifat universal. 

BACA JUGA:Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Benowo Jadi Percontohan Nasional

BACA JUGA:Rilis Hasil Uji Emisi PLTSa Benowo, DLH Surabaya Pastikan Kualitas Udara Tetap Bersih

Oleh karena itu, siapa pun yang mengajukan permintaan informasi publik, terlepas apakah ia bertindak atas nama diri sendiri atau kepentingan organisasi, telah memenuhi syarat Permohonan yang sah. 

Hakim juga menolak dalil Diskominfo Surabaya yang menyatakan AMDAL PLTSa Benowo adalah informasi yang dikecualikan karena merupakan bagian dari hak cipta. Hakim menilai, dokumen AMDAL justru harus dibuka. Agar masyarakat bisa melakukan kontrol atas pembangunan proyek tersebut. 

Dengan putusan hakim tersebut, Lucky mengatakan, mendesak agar Diskominfo Surabaya segera membuka kajian AMDAL PTSLa Benowo. ”Kami meminta Pemkot segera mematuhi putusan hakim PTUN tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan PTUN tersebut. ”Kami akan ajukan kasasi,” katanya. 

Ada beberapa pertimbangan yang membuat Pemkot segera menempuh jalur hukum lanjutan itu. Salah satunya, lantaran upaya gugatan yang dilayangkan di pengadilan tak dijadikan pertimbangan sama sekali. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: