Unsur Pidana di Banjir Sumatra, Ada Jejak Gergaji Mesin pada Gelondongan Kayu yang Terbawa Arus

Unsur Pidana di Banjir Sumatra, Ada Jejak Gergaji Mesin pada Gelondongan Kayu yang Terbawa Arus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memaparkan temuan jejak chainsaw (gergaji mesin) pada gelondongan kayu banjir Sumatra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Desember 2025.-HumAS Polri Portal-Tribratanews.polri.go.id

“Sudah (ada sampel kayu) kami ada teknologi sederhana dengan AIKO akan mengetahui anatomi kayu.” ungkap Menhut Raja Juli saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 4 Desember 2025.

Polri saat ini telah bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membentuk satuan tugas gabungan yang melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) guna mempercepat proses investigasi.

“Beberapa hari ini kita sudah turunkan personel dan kita nanti akan gabung dengan tim dari Kementerian Kehutanan dan bila perlu dengan satgas lain yang bisa bergabung termasuk PKH sehingga kerja tim bisa lebih cepat,” imbuh Listyo.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni memastikan proses penyelidikan resmi telah dimulai. 

BACA JUGA:Kenapa Banjir Bandang Sumatra Bisa Parah? Begini Jejak Kerusakan Hutan dan Tata Ruang!

BACA JUGA:Viral Video Bahlil Singgung soal Negara Maju Babat Hutan, Tuai Hujan Kritik dari Netizen

Tim gabungan telah dikerahkan untuk menilai apakah ada unsur pidana di balik keberadaan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang itu.

“Penyelidikan sudah dimulai, tim sudah dibentuk untuk mencari ada peristiwa pidana atau tidak, kalau memang ketemu ya dilanjutkan,” ujar Brigjen Moh Irhamni.

Pemeriksaan, tambah Irhami, dilakukan terhadap seluruh perusahaan dan aktivitas pemanfaatan hutan yang beroperasi di kawasan terdampak. Pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan ilegal juga tak luput dari proses investigasi.

“Tidak punya izin juga kita sedang verifikasi, sedang lakukan penyelidikan. Sumbernya resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak,” pungkasnya. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: