KPK, Keppres, dan Pertarungan Narasi Antikorupsi
ILUSTRASI KPK, Keppres, dan Pertarungan Narasi Antikorupsi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Kelima, memberikan data tidak akurat kepada konsultan, termasuk status kapal yang sebenarnya tidak beroperasi.
Keenam, tidak mempertimbangkan utang PT JN, kondisi fisik kapal, biaya perbaikan, dan utang pajak.
BACA JUGA:Banjir, Kode Pungli di Rutan KPK
BACA JUGA:Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Hentikan...!
Ketujuh, memaksakan akuisisi meski ASDP secara finansial tidak mampu, hingga harus berutang ke bank.
Kedelapan, mengabaikan saran BPKP bahwa penilaian kapal terlalu tinggi.
Kesembilan, membeli kapal yang tidak layak jalan dan tidak sesuai standar IMO.
Kesepuluh, beberapa kapal tidak diasuransikan dan izinnya belum lengkap.
Kesebelas, tidak mempertimbangkan kondisi bisnis penyeberangan yang sudah jenuh.
BACA JUGA:Gazalba Langganan KPK
BACA JUGA:Perkara Pemerasan Pimpinan KPK Mengerucut
Keduabelas, memengaruhi konsultan untuk memberikan keterangan sesuai skenario tertentu.
Rangkaian tindakan itu membuat KPK menyimpulkan adanya rekayasa akuisisi demi menguntungkan pihak tertentu. Dengan demikian, bagi KPK, kasus tersebut bukan soal ”kesalahan manajerial”, melainkan kejahatan korupsi yang disengaja.
Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat sejalan dengan konstruksi itu, memvonis Ira Puspadewi 4,6 tahun penjara dan dua direksi lain masing-masing 4 tahun penjara. Putusan telah inkrah di tingkat pertama. Sampai titik itu, logika hukum berjalan normal.
NARASI BERBALIK DARI DALAM ISTANA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: