KPK, Keppres, dan Pertarungan Narasi Antikorupsi
ILUSTRASI KPK, Keppres, dan Pertarungan Narasi Antikorupsi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Keanehan dimulai ketika DPR masuk arena. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaganya menerima aspirasi masyarakat, kemudian meminta komisi III melakukan kajian hukum. Kajian tersebut kemudian diajukan kepada pemerintah –dan berujung pada keppres rehabilitasi.
Apa isi kajian DPR? Mengapa hasilnya bertentangan total dengan analisis KPK dan putusan hakim? Publik tidak pernah mendapatkan akses utuh terhadap argumen tersebut.
Keppres Prabowo akhirnya membebaskan tiga terpidana, sebuah langkah yang secara hukum memang prerogatif presiden. Namun, secara etika, itu menimbulkan tanda tanya besar.
Mengapa presiden menempuh jalur politik untuk membatalkan putusan hukum?
Apakah itu bentuk koreksi terhadap KPK atau bentuk intervensi dalam proses peradilan?
Jika benar ada kesalahan dalam konstruksi kasus, mengapa tidak menempuh mekanisme hukum biasa seperti PK?
Ketiadaan transparansi justru menyuburkan dugaan politik: rehabilitasi itu adalah keputusan politis, bukan keputusan hukum.
NARASI TANDINGAN: PEMBELAAN IRA DAN TEMUAN BPK
Dalam pleidoi, Ira membangun narasi tandingan bahwa dia tidak pernah melakukan korupsi. Pembelaannya tegas.
Yang dibeli ASDP adalah saham perusahaan, bukan kapal.
Proses akuisisi telah melalui audit investigatif BPK pada 14 Maret 2023 yang menyimpulkan tidak ada pelanggaran material.
Saksi ahli BPK di persidangan juga mengonfirmasi kepatuhan prosedural.
Perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan adalah produk internal KPK, bukan perhitungan resmi BPK atau BPKP.
Kerugian negara baru diselesaikan KPK pada Mei 2025, tiga bulan setelah penahanan.
Jika benar demikian, konstruksi kasus itu memang bisa dipertanyakan. Namun, problemnya: dua lembaga negara (KPK dan BPK) menghasilkan kesimpulan berbeda dan pengadilan memilih memercayai KPK. Konflik data itulah yang membuat publik makin bingung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: