Kejagung Klaim Sudah Tahu Lokasi Tiga Buronan Kelas Kakap Termasuk Riza Chalid

Kejagung Klaim Sudah Tahu Lokasi Tiga Buronan Kelas Kakap Termasuk Riza Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu penerbitan red notice dari interpol pusat terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC), sebelum mengambil langkah sidang in absentia.-Disway.id/istimewa-

Tiga buronan kelas kakap tersebut merupakan tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Korps Adhyaksa dan telah masuk daftar pencarian orang Kejaksaan.

 

Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek periode 2019–2022.

 

Imigrasi telah mencabut paspor Jurist Tan atas permintaan Kejaksaan Agung sejak 4 Juni 2025 dan mengajukan pencegahan ke luar negeri.

 

Berdasarkan catatan Imigrasi, Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025 dan belum tercatat kembali.

BACA JUGA:KPK Ungkap Hubungan Bisnis Riza Chalid dan Chrisna Damayanto dalam Kasus Suap Katalis

BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah Anak Riza Chalid di Jaksel, Terkait Kasus TPPU Pertamina

 

Sementara itu, Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.

 

Bos minyak tersebut ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025 setelah sebelumnya terdeteksi pergi ke Malaysia pada 6 Februari 2025.

 

Kemudian Cheryl Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: