5 Dari 10 Perempuan di Jatim Hamil di Usia Kurang dari 16 Tahun
Makna mimpi hamil bagi perempuan yang belum menikah, mulai dari simbol perubahan hingga pertumbuhan diri. --iStock
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Lima dari 100 perempuan di Jawa Timur melahirkan anak saat berusia kurang dari 16 tahun. Data itu diungkap pada Senin, 8 Desember 2025.
Kenyataan mengkhawatirkan itu tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur. Dalam laporan Statistik Kesejahteraan Rakyat Jawa Timur 2025.
Perempuan Jatim yang hamil di usia di bawah 16 tahun tercatat mencapai 5,7 persen. Dari total perempuan yang hamil di rentang usia 15-49 tahun.
Kabupaten Sumenep menjadi daerah dengan angka perempuan hamil usia di bawah 16 tahun tertinggi dengan 15, 22 persen. Disusul Kabupaten Probolinggo dengan 13,56 persen dan Kabupaten Bondowoso dengan 13,39 persen.
BACA JUGA:Viral Bocah 4 Tahun di Madura Tunangan, Pj Gubernur Jatim: Pernikahan Dini Berbahaya
BACA JUGA:Brawijaya Awards, Babinsa Ponorogo Cegah Pernikahan Dini
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih mengatakan, insiden memprihatinkan ini merupakan penyebab permasalahan keluarga yang komplek. ” Mulai dari problem ekonomi, problem ketahanan sosial, hingga kekeringan spiritual,” katanya kepada Harian Disway, Senin.
Misalnya soal kondisi budaya di masyarakat. Yang mendapati bahwa anak mereka hamil saat proses pacaran, keluarga lantas menikahkan mereka.
”Dan menurut saya. Kondisi ini tak boleh terus berlanjut. Harus ditinjau ulang,” katanya. Sebab, perkawinan dalam semua agama itu mensyaratkan kesiapan pasangan. Termasuk kemampuan pasangan secara ekonomi. Untuk itu, perlu ada solusi terkait masalah ini.
Berdasar pengalamannya menangani advokasi perempuan dan anak korban kekerasan, Hikmah mengatakan, akar masalah perempuan hamil di usia dini ini, lantaran mengalami masalah di keluarganya. Masalah keluarga yang merembet kepada mereka.
Untuk itu, Hikmah mengusulkan agar penanganan masalah remaja melahirkan ini, harus ditangani secara holistik. Melibatkan campur tangan lingkungan, pemerintah, dan negara.
Hikmah menyebut, jika sudah terlanjut ada anak yang dinikahkan secara dini, harus ada penanganan agar mereka tak hamil lebih dulu. Namun, jika sudah terlanjur hamil duluan, maka harus ada pengawasan pelayanan kesehatan secara sangat ketat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: