Insentif Mobil Listrik Tak Diperpanjang, Anggaran Dialihkan ke Program Mobil Nasional

Insentif Mobil Listrik Tak Diperpanjang, Anggaran Dialihkan ke Program Mobil Nasional

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, optimis perekonomian Indonesia di Tahun 2026 akan stabil dan ngegas seiring daya beli masyarakat yang mulai pulih-Disway.id/Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Pemerintah memastikan insentif mobil listrik tidak akan diperpanjang hingga tahun 2026. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk program tersebut akan dialihkan guna mendukung pengembangan mobil nasional.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memajukan industri otomotif dalam negeri.

Airlangga menjelaskan, insentif mobil listrik sebelumnya memang diberikan untuk menarik investasi perusahaan otomotif global. 

BACA JUGA:Cari Mobil Paling Hemat 2025? Cek Dulu Perbandingan Mobil Listrik vs Mobil Bensin

BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Listrik Murah untuk Pemula, Desain Menarik dan Ramah Lingkungan

Namun, arah kebijakan kini difokuskan pada pembangunan ekosistem industri nasional yang lebih mandiri.

Ia menegaskan bahwa masa berlaku insentif yang berakhir pada 31 Desember 2025 tidak akan diperpanjang.

“Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu sudah kami rencanakan untuk mobil nasional, sehingga kami bisa belajar dari VinFast,” ujar Airlangga.

Insentif mobil listrik yang tidak dilanjutkan tersebut mencakup penghapusan bea masuk impor kendaraan utuh (completely built up/CBU) dari semula sebesar 50 persen menjadi nol persen.

BACA JUGA:GIIAS Surabaya 2025: Tiongkok Masih Dominasi Mobil Listrik, GWM hingga BAIC Jadi Pendatang Baru

BACA JUGA:Kabar Baik Buat Pemilik Mobil Listrik, Malang Raya Segera Tambah 10 SPKLU

Program ini telah berjalan sejak Februari 2024 dan diikuti oleh enam perusahaan, yakni BYD Auto Indonesia (BYD), VinFast Automobile Indonesia (VinFast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroën, Maxus, dan Volkswagen), dan Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Salah satu syarat utama penerima insentif adalah kewajiban memproduksi mobil listrik secara lokal sesuai ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dengan jumlah unit yang setara dengan kendaraan CBU yang diimpor.

Masa kewajiban produksi lokal bagi keenam produsen tersebut ditetapkan berlangsung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: