Pengakuan Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM di Pasuruan: Motif dan Kebohongan
ILUSTRASI Pengakuan Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM di Pasuruan: Motif dan Kebohongan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Alex Murdaugh: ”Memang benar. Saya memang berbohong kepada mereka (penyidik, pada awal penyidikan). Waktu itu saya tidak berpikir jernih. Saya rasa saya tidak mampu berpikir rasional dan saya berbohong tentang keberadaan saya di sana, dan saya sangat menyesalinya.”
Terdakwa Alex Murdaugh mengakui kebohongannya setelah bukti video bahwa ia ada di TKP pembunuhan pada saat pembunuhan diungkap jaksa. Jadi, pembunuh akan tetap berbohong jika penyidik tidak punya bukti hukum yang mematahkan kebohongan pelaku.
Kendati begitu, Alex dengan tegas membantah telah menembak dan membunuh istri dan putranya. Ia bersikeras menjawab pertanyaan Griffin.
Alex Murdaugh: ”Saya tidak pernah menembak istri atau putra saya, kapan pun, sama sekali.”
Nah, kan... Setelah mengakui ia berbohong soal keberadaannya pada detik-detik pembunuhan, kemudian ia mengakui berbohong, lantas ia menyangkal (lagi) melakukan pembunuhan itu.
Begitulah penjahat. Ia akan terus berbohong sampai para penyelidik dan jaksa menemukan bukti-bukti hukum yang mematahkan kebohongan pelaku.
Di kasus terdakwa Alex Murdaugh, jaksa akhirnya bisa membuktikan dengan jelas, Alex membunuh istri dan anaknya.
Keputusan hakim, Alex Murdaugh dijatuhi dua hukuman penjara seumur hidup untuk kasus pembunuhan istri dan putranya. Dua kali seumur hidup. Seolah-olah manusia bisa hidup lebih dari sekali setelah kematiannya.
Tapi, begitulah hukum di AS. Tujuannya, jika suatu saat, ketika ia mendekam di penjara, kemudian ada pengampunan atau pengurangan hukuman, pengampunan itu untuk satu kali hukuman seumur hidup. Dan, masih ada hukuman seumur hidup lainnya.
Alex Murdaugh masih ditambahi hukuman tambahan 27 tahun dan 40 tahun penjara federal untuk berbagai kejahatan keuangan. Hukuman tambahan itu harus dijalani bersamaan dengan hukuman pembunuhan tersebut.
Totalnya, ia menjalani hukuman sangat panjang, setara dengan penjara seumur hidup. Meskipun, seandainya ia kelak mendapat pengampunan.
Itu di AS. Yang (di beberapa negara bagian) sudah menghapus hukuman mati. Hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup beberapa kali. Yang intinya, penjahat itu akan mati saat masih berada di dalam penjara.
Di kasus pembunuhan mahasiswi UMM, proses penyidikan masih berlangsung. Rekonstruksi yang akan digelar hari ini bakal membuka tabir misteri kronologi pembunuhan.
Termasuk rekayasa yang dilakukan pelaku, dengan memakaikan helm pink di kepala korban. Supaya penyidik menduga, Faradila korban begal motor. Padahal, motor milik dan helm Faradila ada di tempat kosnyi di Malang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: