Inilah Peran Dua Tersangka Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

Inilah Peran Dua Tersangka Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

Polda Jatim menetapkan dua tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya usai rumah korban dibongkar tanpa prosedur hukum.-kolase disway.id-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti, 80, yang disertai pembongkaran rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya, Selasa, 30 Desember 2025.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah kasus tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Peristiwa pengusiran paksa itu sendiri terjadi pada 25 Agustus 2025 di rumah Nenek Elina yang beralamat di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan pada Senin, 29 Desember 2025. Samuel Ardi Kristanto ditangkap lebih dulu di kediamannya, sementara M Yasin diamankan beberapa jam kemudian di Polsek Wonokromo.

“Tersangka M Yasin diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” ujar Kombes Jules Abraham Abast.

BACA JUGA:Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka

BACA JUGA:Samuel, Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina Diamankan Polda Jatim

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, Samuel dan Yasin secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang saat pengosongan rumah berlangsung.

“Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” kata Kombes Widi Atmoko.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan para saksi, Samuel diduga menjadi penggerak utama yang menginstruksikan M Yasin beserta rekan-rekannya yang terafiliasi organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK (Samuel) ini,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, kelompok yang datang ke rumah korban diduga melakukan perusakan dan tindakan kekerasan sehingga Nenek Elina harus meninggalkan tempat tinggalnya. Rumah korban bahkan dibongkar dan diratakan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Aksi Solidaritas Warga Surabaya Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Nenek Elina

Kombes Widi menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Polda Jatim masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pengusiran paksa tersebut.

“Kita masih dalami dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penetapan status hukum dilakukan usai penyidik menggelar perkara secara cepat setelah keduanya diamankan.

“Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun,” ujar Kombes Widi Atmoko di Mapolda Jatim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pengosongan rumah dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebelumnya menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan sepihak tersebut karena tidak didasari putusan pengadilan yang inkracht.

Nenek Elina sendiri telah melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim. Laporan diterima SPKT Polda Jatim dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: