Wali Kota Parkir
ILUSTRASI Wali Kota Parkir.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Sebab, digitalisasi berarti pula bermakna transparansi, ketercatatan, dan minimalisasi manipulasi. Pertanyaannya, apakah digitalisasi bisa mengatasi parkir liar di ruang publik?
Tak otomatis. Digitalisasi tak seperti tongkat sihir. Ia hanya tool alias alat. Tanpa keberanian politik dan desain kebijakan yang tepat, digitalisasi justru hanya kosmetik. Cantik di presentasi, compang-camping di lapangan.
Sampean juga tahu, jukir liar tak akan sirna hanya karena QR code atau digitalisasi. Apalagi, jika digitalisasi itu tanpa diikuti penegakan hukum. Apalagi, tata ruang parkirnya belum ada atau masih abu-abu.
Lantas, bagaimana agar digitalisasi bisa melahirkan perubahan? Tentu harus diperlakukan sebagai sistem. Bukan sekadar alat bayar. Apalagi, sebagai proyek semata.
Di sinilah, penerapan sistem digital parkir memerlukan peta titik parkir publik di semua wilayah kota. Perlu jelas nama ruas jalan dan wilayah yang boleh dan tidak untuk parkir.
Perlu ada peta yang final dan sah sebagai landasan. Saya tidak tahu apakah pemerintah kota sudah mempunyai peta itu atau belum. Kalau sudah, akan lebih menjamin keberhasilannya.
Jika belum, digitalisasi hanya akan memindahkan kekacauan dari uang tunai ke layar digital. Sebab, dalam realitasnya, banyak ruas dan wilayah yang sudah dikapling penguasa informal. Jadi komoditas yang diperjualbelikan.
Lalu, bagaimana? Tampaknya perlu mengintegrasikan jukir dalam sistem. Juga, para ”lurah jalanan” yang menjadi penguasa tidak resmi ruang parkir. Mereka perlu dididaftar, diberi identitas resmi, dilatih, dan dibayar berbasis kinerja. Istilahnya, diformalkan.
Dengan demikian, tak ada lagi jukir liar. Mereka menjadi petugas resmi di lapangan. Dengan tugas, kewajiban, dan hak yang jelas. Disertai pendapatan yang pasti serta setoran ke kota secara transparan.
Sementara itu, untuk parkir di tempat usaha, pemilik usaha harus ikut bertanggung jawab. Digitalisasi parkir perlu dikaitkan dengan izin usaha. Kalau tempat usaha itu menarik massa besar, manajemen parkirnya wajib digital, tertib, dan tak meluber ke ruang publik.
Jika mereka melanggar, tentu sanksinya bukan hanya teguran –apalagi hanya basa-basi. Tetapi, disertai tindakan seperti pembatasan jam operasional. Bahkan, sampai penutupan izin usaha. Beranikah melakukan penegakan seperti itu?
Yang pasti, jika sistem parkir berbasis digital seperti itu berhasil dijalankan, tentu pendapatan pemerintah bisa meningkat tanpa harus menaikkan tarif. Kebocoran bisa ditekan. Data pergerakan kendaraan bisa dibaca.
Dampak ikutannya, perencanaan transportasi jadi lebih dijamin validitas dan presisinya. Lagi pula, sistem tersebut akan memberikan pesan moral yang kuat. Apa itu? Parkir bukan sebagai ladang abu-abu. Tapi, bagian dari tata kota.
Jadi, kuncinya bukan hanya teknologi, melainkan juga harus disertai keberpihakan yang adil dan komunikasi yang jujur. Di sinilah pentingnya pembagian tugas antar pucuk pimpinan di pemerintahan kota.
Ketika menyelesaikan pasar tumpah di Jagir Wonokromo, pendekatan adil dan jujur itu kami lakukan. Pemerintah membantu mereka mendapatkan tempat pasar lain yang lebih permanen. Dengan pendekatan akal sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: