Korban Kekerasan TNI Ungkap Ketidakadilan Peradilan Militer di Sidang Uji UU TNI
Sidang uji UU TNI di Mahkamah Konstitusi menghadirkan korban kekerasan TNI yang menilai peradilan militer tertutup dan tidak adil di Jakarta.-tangkap layar youtube-
HARIAN DISWAY - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menghadiri sidang pemeriksaan ahli dan saksi pemohon dalam perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 14 Januari 2026.
Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan dua saksi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI. Kehadiran para saksi dimaksudkan untuk memberikan gambaran nyata mengenai dampak sistem peradilan militer terhadap pemenuhan rasa keadilan bagi korban.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Lenny Damanik, ibu dari MHS, seorang anak yang meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh anggota Babinsa di Sumatera Utara bernama Sertu Riza Pahlivi. Lenny menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan melalui peradilan militer tidak memberikan keadilan bagi keluarganya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menyampaikan bahwa keterangan Lenny menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem peradilan militer.
BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Ini Alasannya!
BACA JUGA:DPR RI Akan Kaji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
“Saksi Lenny Damanik mengungkapkan proses hukum yang berjalan tidak memberikan keadilan bagi dirinya sebagai korban,” kata Andrie, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menambahkan, pelaku dalam kasus tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan tanpa disertai pemecatan, serta tidak pernah ditahan selama proses persidangan. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat kesan lemahnya akuntabilitas dalam peradilan militer.
Selain Lenny, sidang juga menghadirkan saksi korban lainnya, yakni Eva Pasaribu. Eva menceritakan peristiwa pembakaran rumah keluarganya di Kabanjahe, Sumatera Utara, setelah ayahnya yang berprofesi sebagai jurnalis, Rico Pasaribu, memberitakan dugaan praktik perjudian yang melibatkan oknum anggota TNI.
“Sayangnya, dalang pembunuhan berencana itu hingga hari ini tidak pernah dihukum karena terkendala sistem peradilan militer yang tertutup,” imbuh Andrie.
Menurutnya, keterangan kedua saksi menunjukkan pola yang serupa, yakni proses peradilan militer yang tertutup, minim transparansi, dan dinilai cenderung melindungi pelaku. Keluarga korban juga disebut tidak memperoleh akses informasi yang memadai serta tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses hukum.
Selain saksi korban, sidang turut menghadirkan sejumlah ahli. Salah satunya Prof. Muchamad Ali Safa’at, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya. Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi pasca-reformasi, peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
“TNI diposisikan sebagai alat negara yang profesional, netral dari politik, dan hanya dapat dikerahkan berdasarkan keputusan politik negara yang akuntabel dengan mekanisme checks and balances bersama DPR,” ujarnya.
Ia menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi karena memperluas operasi militer selain perang tanpa batasan yang jelas, mengurangi peran DPR, serta mempertahankan eksistensi peradilan militer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: