Kejagung Periksa Kembali Sudirman Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi Petral

Kejagung Periksa Kembali Sudirman Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi Petral

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.-Foto: Candra Pratama/Disway.id-

“Karena pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan pada Desember lalu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang turut menangani perkara terkait Petral. Penanganan oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina Persero periode 2012 hingga 2014. Dalam rangkaian pengusutan tersebut, terdapat dua perkara yang saat ini masih berjalan dan terus didalami oleh aparat penegak hukum. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: