Kasus Hogi Minaya: Dilema dan Keadilan Hukum

Kasus Hogi Minaya: Dilema dan Keadilan Hukum

ILUSTRASI Kasus Hogi Minaya: Dilema dan Keadilan Hukum.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kasus korban yang membela diri, tetapi kemudian malah dijadikan tersangka sebagai yang dialami Hogi sering kali terjadi karena korban dianggap melakukan pembelaan melampaui batas (noodweer exces) atau tindakan main hakim sendiri yang menewaskan pelaku. 

Meskipun akhirnya banyak yang dibebaskan setelah penyelidikan lebih lanjut, penetapan tersangka itu biasanya dilakukan untuk mendalami unsur pidana. 

Apa yang dialami Hogi sebetulnya tidak sekali-dua kali terjadi di Indonesia. Di Lombok Tengah, tahun 2022, sebuah kasus dialami Amaq Sinta, seorang petani yang melawan empat begal yang ingin merampas motornya. 

Dua begal tewas dan Amaq Sinta sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelum akhirnya dibebaskan karena terbukti membela diri (overmacht/daya paksa).

Tahun 2024, di Jambi, seorang pria bernama Fiki Harman membunuh begal saat berusaha melindungi adiknya. Ia dilaporkan sempat menjadi tersangka penganiayaan hingga tewas sebelum polisi menghentikan kasusnya karena terbukti tindakan tersebut adalah bela diri. 

Di Banten, kejadian tahun 2023, Muhyani, seorang peternak yang melawan pencuri kambing di kandangnya, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian setelah sempat ditahan. Namun, kasusnya kemudian dihentikan. 

Masih banyak kasus serupa lain yang menempatkan posisi korban justru kemudian menjadi tersangka karena upaya bela diri yang dilakukan.

Kisah korban yang kemudian berubah menjadi tersangka karena keberanian melawan pelaku tindak kejahatan menarik perhatian netizen. Sebab, di sana ada unsur ketidakadilan dan wilayah abu-abu yang tidak mudah disikapi secara hitam-putih menurut hukum. 

Bayangkan, seorang suami yang berusaha membela istrinya yang menjadi korban tindak kejahatan, alih-alih mendapatkan piagam penghargaan atas keberanian melindungi keluarga, ia malah justru diborgol, ditetapkan sebagai tersangka, dan dihadapkan pada ancaman penjara. Kisah itu sungguh memilukan keluarganya dan mengusik rasa keadilan yang benar-benar substansial.

SOSIOLOGIS

Kasus Hogi memicu perdebatan antara hukum positif dan rasa keadilan di masyarakat. Dari pihak kepolisian, penetapan Hogi sebagai tersangka dilakukan dengan berdasar pada kronologi kejadian bahwa aksi pengejaran tersebut berakhir dengan tewasnya pelaku, yang menempatkan sang suami dalam posisi diduga melakukan tindakan yang menyebabkan maut.

Namun, secara sosiologis, masyarakat awam niscaya tidak mudah menerima logika penjelasan pihak kepolisian yang kaku seperti itu. 

Sebagai aparat hukum, polisi tentu memiliki dasar untuk meneliti apakah pengejaran itu melampaui batas (noodweer exces) atau tidak. Namun, ketika seorang suami mengejar jambret yang merampas tas istrinya, kita tidak bisa menuntutnya berpikir layaknya hakim yang dalam hitungan detik mampu mengalkulasi dengan sadar apa risiko dari tindakan yang dilakukannya. 

Adrenalin, ketakutan, dan insting untuk menyelamatkan orang tercinta adalah faktor pendorong campuran yang membuat batasan ”bela diri” menjadi kabur.

Roscoe Pound (1870–1964) dalam bukunya, An Introduction to the Philosophy of Law, jauh-jauh hari telah menyatakan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi aturan kaku (law in books), tetapi harus mempertimbangkan dampak sosialnya (law in action). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: