PP Persis: Haji dengan Uang Korupsi Berdosa Besar, Ibadah Tetap Sah tapi Tanpa Pahala
Sekretaris Umum PP Persis Haris Muslim menjelaskan bahwa ibadah haji adalah ibadah suci yang harus dilaksanakan semata-mata karena Allah SWT. -Dok. PP Persis-
BANDUNG, HARIAN DISWAY – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menegaskan penggunaan uang hasil korupsi untuk menunaikan ibadah haji merupakan perbuatan berdosa besar dan tidak dibenarkan secara agama.
Sekretaris Umum PP Persis Haris Muslim menjelaskan bahwa ibadah haji adalah ibadah suci yang harus dilaksanakan semata-mata karena Allah SWT.
Karena itu, seluruh persyaratan dan tata cara pelaksanaannya, termasuk sumber pembiayaan, wajib berasal dari harta yang halal.
BACA JUGA:KPK Periksa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji Hari Ini
BACA JUGA:Indonesia Ekspor Beras dan Bumbu untuk Jamaah Haji 2026
“Haji adalah ibadah yang memerlukan perjuangan fisik, waktu, serta keuangan yang halal. Menggunakan uang hasil korupsi atau harta haram lainnya untuk berhaji merupakan dosa besar,” tegasnya saat dimintai keterangan, Jumat, 30 Januari 2026.
Meski demikian, Haris menjelaskan bahwa berdasarkan pendapat yang kuat (rajih) di kalangan jumhur ulama, haji yang dibiayai dari harta haram tetap sah secara fikih dan menggugurkan kewajiban haji seseorang.
Namun, pelakunya tetap menanggung dosa dan tidak memperoleh pahala haji, termasuk predikat haji mabrur.
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo terkait Korupsi Kuota Haji Hari Ini
BACA JUGA:Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas Haji 2026, Menhaj: Harus Fokus Tanggung Jawab Pemerintahan
“Allah SWT tidak akan menerima doa orang yang beribadah dengan menggunakan harta hasil korupsi,” tambahnya.
PP Persis juga mengingatkan umat Islam agar tidak mencampurkan ibadah suci dengan sumber dana yang tidak halal.
Menurut organisasi tersebut, kesucian niat dan cara pelaksanaan menjadi kunci utama agar ibadah haji diterima.
“Kewajiban berhaji harus dilakukan dengan menjaga kesucian niat dan cara pelaksanaannya agar ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: