KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo terkait Korupsi Kuota Haji Hari Ini

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo terkait Korupsi Kuota Haji Hari Ini

KPK Minta Keterangan Menpora Dito Ariotedjo soal Dugaan Penyimpangan Kuota Haji--Dimas Rafi

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK mengusut aliran dan mekanisme penentuan kuota haji tersebut.

Tentu juga untuk melengkapi dokumen perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda tersebut. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap DA, mantan menpora periode 2023 - 2025, sebagai saksi dalam tahap lanjutan pengusutan kasus kuota haji, pada Jumat, 23 Januari 2026.

BACA JUGA:KPK Dalami Peran PWNU DKI Jakarta dalam Korupsi Kuota Haji 2023–2024

BACA JUGA:Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka KPK

KPK menilai Dito Ariotedjo akan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Budi, kehadiran Dito diyakini akan membantu penyidik karena keterangan saksi menjadi elemen penting dalam membuka rangkaian fakta. Dengan demikian, penanganan perkara dapat semakin jelas dan terang.

Pada Kamis 22 Januari, KPK telah menyusun jadwal pemeriksaan bagi lima individu sebagai saksi.

Kelima saksi tersebut yakni Mohamad Udi Arwinono selaku pimpinan PT Aliston Buana Wisata, Husein Badeges yang menjabat Direktur PT Aida Tourindo Wisata. Kemudian ada Muhamad Irfan sebagai Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara, Abdul Muhyi yang berstatus Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022 - 2024, serta Ridwan Kurniawan yang pernah bertugas sebagai Staf Kasi Pendaftaran Kementerian Agama RI pada 2012 - 2021.

BACA JUGA:Gus Yaqut Dipastikan Hadir Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pengembalian Uang Tembus Rp100 Miliar Lebih

Selain itu, KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan dari Aizzudin yang menjabat Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bersama Muzaki Kholis selaku Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, dalam rangkaian penyelidikan yang sama.

Berdasarkan estimasi awal KPK, perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Merujuk ketentuan tersebut, tambahan kuota 20.000 semestinya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 bagi haji khusus sehingga jumlah jemaah masing-masing meningkat sesuai porsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cnnindonesia.com