Susul Dirut BEI, Ketua Komisioner OJK dan Dua Pejabat Lainnya Resmi Mengundurkan Diri

Susul Dirut BEI, Ketua Komisioner OJK dan Dua Pejabat Lainnya Resmi Mengundurkan Diri

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengundurkan diri bersama 2 Petinggi lainnya imbas anjloknya IHSG-Dok. OJK-

HARIAN DISWAY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diguncang kabar besar. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini hanya beberapa jam setelah direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) mengundurkan diri dari jabatannya. 

Tak sendiri, pengunduran diri juga disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Informasi tersebut disampaikan OJK secara resmi pada Jumat, 30 Januari 2026 sore hari. Pengunduran diri telah diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK menyatakan, seluruh proses akan ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

BACA JUGA:IHSG Kena Trading Halt, OJK Dorong Perbaikan Free Float

BACA JUGA:OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Normal Usai Pengunduran Diri Dirut Iman Rachman

Mahendra Siregar menegaskan, keputusan mundur dari jabatan merupakan bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut diambil untuk mendukung terciptanya proses pemulihan yang dinilai perlu dilakukan.

Meski demikian, OJK menekankan bahwa pengunduran diri jajaran pimpinan tidak akan mengganggu jalannya tugas dan kewenangan lembaga. Fungsi pengaturan, pengawasan, serta penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan nasional disebut tetap berjalan normal.

Untuk sementara, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata kelola internal OJK.

OJK memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan pasar, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap terjaga.

BACA JUGA:IHSG Anjlok Hingga 'Trading Halt', OJK Siapkan Aturan Saham Free Float Minimal 15 Persen

BACA JUGA:Purbaya Sebut Pelemahan IHSG Hanya Sedikit Pengaruhi Pasar Obligasi, Minat SBN Diprediksi Pulih

Dalam pernyataan resminya, OJK juga menegaskan komitmen lembaga untuk menjaga kepercayaan publik. Prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas disebut akan terus menjadi landasan dalam setiap proses kelembagaan.

Pengunduran diri serentak pucuk pimpinan ini menjadi perhatian luas. Mengingat peran strategis OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus bergerak cepat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: