Presiden Prabowo Teken Keppres 42/2025: Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Presiden Prabowo telah mengesahkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025 mengenai Cuti Bersama ASN untuk tahun 2026 sebanyak delapan kali.--
HARIAN DISWAY - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 mengenai Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Aturan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 ini secara resmi menjadi acuan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, Presiden menetapkan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Kebijakan ini diambil demi mengoptimalkan efisiensi dan juga efektivitas hari kerja sekaligus menjadi panduan bagi instansi pemerintah.
Dalam Keppres tersebut tertulis "Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan."
BACA JUGA: Jadwal Cuti Bersama ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lengkapnya
BAJA JUGA: Cuti Bersama ASN 2026 Diteken, Total 8 Hari, Ini Daftarnya
Dalam kebijakan yang tertanggal Rabu, 4 Februari 2026, cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak atas cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hak Cuti ASN
Sesuai aturan terbaru Keppres, pelaksanaan cuti bersama tahun 2026 tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Sementara itu, khusus bagi ASN yang tetap bertugas, hak cuti mereka akan ditambah secara proporsional sebagai pengganti hari cuti bersama tersebut.
Ada delapan hari cuti bersama yang tercantum dalam 6 poin cuti bersama tahun 2026, yang terdapat dalam Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2025.
BACA JUGA: Jadwal Resmi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
BACA JUGA: Ini Daftar Tanggal Merah Februari 2026, Apakah Ada Cuti Bersama?
6 poin tersebut meliputi:
- Senin, 16 Februari, ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, Senin, Selasa (20,23,dan 24) Maret sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei sebagai cuti bersama Kenaikan Tuhan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (*)
*) Peserta Magang dari Universitas Trunojoyo Madura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id