Prabowo Pulihkan Uang Negara Rp28,6 Triliun yang Digarong Para Tikus Koruptor

Prabowo Pulihkan Uang Negara Rp28,6 Triliun yang Digarong Para Tikus Koruptor

Presiden Prabowo Subianto takjub atas Kejagung yang berhasil menyelamatkan uang negara Rp6,6 Triliun atau setara pembangunan 100 Ribu rumah untuk korban bencana-Sekretariat Presiden-

Dalam dokumen Asta Cita, agenda pemberantasan korupsi tercantum pada poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan penindakan korupsi. 

"Langkah ini sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan publik," tambah Kurnia.

Upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berorientasi pada optimalisasi keuangan negara dilakukan Pemerintahan Presiden Prabowo dengan didukung sejumlah kebijakan, antara lain penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.

Selain itu, Presiden juga secara tegas dan aktif mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana ekonomi, salah satunya kejahatan korupsi. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menutup ruang penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: