JPU Beberkan Dugaan Monopoli dan Harga Tak Wajar dalam Sidang Korupsi Chromebook

JPU Beberkan Dugaan Monopoli dan Harga Tak Wajar dalam Sidang Korupsi Chromebook

Sidang korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Jakarta Pusat mengungkap dugaan monopoli dan penentuan harga tidak wajar dalam digitalisasi pendidikan.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta dugaan monopoli dan ketidakwajaran harga dalam pengadaan Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022 saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menjelaskan persidangan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Tim Kelompok Kerja, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, hingga Direktur Advokasi LKPP Aris Supriyanto.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi dalam persidangan mengungkap adanya indikasi kuat praktik monopoli sejak tahap awal pengadaan. Hal itu terungkap dari keterangan saksi yang menyebut pihak kementerian telah mengundang pabrikan tertentu dengan spesifikasi Chrome OS sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Langkah tersebut dinilai menutup ruang persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, fakta persidangan mengungkap bahwa pada periode 2020 hingga 2021, penentuan harga pengadaan dilakukan sepenuhnya oleh pihak kementerian bersama prinsipal tanpa melibatkan LKPP. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Chromebook Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Skema Co-Investment 30 Persen

BACA JUGA:Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Aliran Dana Google dan Konflik Nadiem

“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan, sehingga pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar JPU Roy Riadi dalam persidangan.

Namun, upaya konsolidasi itu tidak berjalan optimal. Para prinsipal disebut menolak membuka rincian pembentukan harga dengan alasan rahasia perusahaan. Penolakan tersebut membuat harga tetap tinggi dan tidak mencerminkan asas efisiensi keuangan negara.

Persidangan juga mengungkap dampak lain dari dugaan penyimpangan tersebut. Selain potensi kerugian negara akibat penggelembungan harga, ditemukan banyak unit Chromebook yang bermasalah di lapangan dan tidak optimal digunakan dalam proses pembelajaran.

Salah satu saksi bernama Bambang bahkan disebut mengalami tekanan psikologis berat hingga jatuh sakit. Ia mengetahui adanya prosedur yang dinilai tidak benar, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome OS tanpa didahului kajian teknis yang memadai. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak disiapkan secara komprehensif.

BACA JUGA:JPU Ungkap Mens Rea Terdakwa Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi Chromebook

BACA JUGA:Google Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Anang Supriatna menegaskan Kejaksaan akan terus mengawal proses persidangan ini secara profesional dan transparan. Menurutnya, pengungkapan fakta-fakta di persidangan menjadi bagian penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan publik luas. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: