Praktik Kemahalan Harga Chromebook: Modus Rahasia Perusahaan dan Lemahnya Kontrol Kementerian Akibatkan Kerugian Negara
JPU mengungkap fakta persidangan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek terkait kemahalan harga dan lemahnya kontrol kementerian.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan fakta persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret Terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. mengatakan fakta persidangan menunjukkan adanya praktik kemahalan harga yang terjadi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2020 hingga 2022. Fakta tersebut terungkap melalui keterangan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan para prinsipal penyedia barang.
Menurut JPU Roy Riadi, pada tahun 2020 penggunaan metode e-katalog onlineshop atau marketplace membuat harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia tanpa kontrol memadai. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan melakukan negosiasi harga secara substansial, namun fungsi pengawasan tersebut tidak berjalan optimal.
“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada tahun 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP) karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar Roy Riadi di persidangan.
BACA JUGA:Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Aliran Dana Google dan Konflik Nadiem
BACA JUGA:JPU Ungkap Mens Rea Terdakwa Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi Chromebook
Selain itu, pada tahun 2022 ditemukan hambatan transparansi dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Para prinsipal disebut enggan membuka data pembentukan harga secara rinci, padahal dalam dokumen kerja sama, seperti pada prinsipal ZyrexIndo, terdapat klausul bahwa kerahasiaan tidak berlaku apabila diminta otoritas pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit,” tegasnya.
JPU juga membantah klaim bahwa harga e-katalog berada di bawah harga pasar. Berdasarkan keterangan LKPP, harga tersebut hanya mengacu pada survei marketplace dan bukan hasil pembentukan harga yang transparan serta teruji secara komprehensif.
Dalam persidangan terungkap adanya indikasi kemahalan hingga dua kali lipat. Negara disebut membayar sekitar Rp6.800.000 per unit, sementara harga yang ditentukan LKPP berada di kisaran Rp3.000.000. Selisih tersebut dinilai menjadi potensi kerugian negara yang signifikan.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
BACA JUGA:Jaksa Ungkap Peran Nadiem Buka Jalan Titipan Pengusaha dalam Pengadaan Chromebook
Anang Supriatna menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang lalai dalam melakukan kontrol pengadaan. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan akan terus didalami untuk mengungkap secara utuh alur pertanggungjawaban hukum para pihak terkait. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: