MBG Tetap Jalan selama Ramadan 2026 dan Libur Lebaran, Ini Jadwalnya!
Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan selama Ramadan 2026 hingga libur Lebaran.-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama Ramadan 1447 Hijriah hingga periode libur dan cuti bersama Idulfitri 2026.
Kebijakan itu ditegaskan untuk menjamin pemenuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap terpenuhi meski ada penyesuaian jadwal.
"Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas," kata Dadan di Jakarta, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.
BACA JUGA:MBG saat Ramadan
BACA JUGA:BGN Cetak Rekor, Anggaran MBG Rp32,1 Triliun Cair dalam 1,5 Bulan
Dadan menjelaskan bahwa pelayanan MBG bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan tetap berjalan penuh selama Ramadan dan masa libur.
Sementara itu, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, distribusi MBG tetap mengikuti jadwal normal dengan menu siap santap seperti hari biasa.
"Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat," imbuhnya.
Penyesuaian Jadwal Saat Awal Ramadan dan Imlek
BGN melakukan penyesuaian distribusi pada beberapa tanggal tertentu. Pada cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, 16–17 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG.
Hal yang sama berlaku pada awal Ramadan, yakni 18–22 Februari 2026. Distribusi MBG kembali dilaksanakan mulai 23 Februari 2026.
BACA JUGA:Prabowo Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Rakyat, Serap Petani hingga Ibu Rumah Tangga
BACA JUGA:Prabowo: MBG Diremehkan Kaum Elit, Tapi Jadi Penyelamat Gizi Mayoritas Rakyat
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah serta Libur Tahun Baru Imlek 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BGN.
"Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen," tandas Dadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: