Bos Bank Centris Surati Prabowo Minta Perlindungan Hukum, Kembalikan Aset yang Disita Tanpa Dasar

Bos Bank Centris Surati Prabowo Minta Perlindungan Hukum, Kembalikan Aset yang Disita Tanpa Dasar

PEMILIK Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma.-Dok. Pribadi-

HARIAN DISWAY, JAKARTA - Pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma menyampaikan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Isinya, Andri memohon presiden  memberikan perlindungan hukum, memulihkan nama baiknya, dan mengembalikan aset yang disita Satgas BLBI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta 1 yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Andri Tedjadharma mengungkapkan, dirinya menjadi korban tuduhan keji oleh Satgas BLBI sebagai obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. Padahal, ia memastikan tak menerima satu sen pun dana BLBI itu.

”Saya menjadi korban fitnah telah menerima BLBI, padahal tak ada bukti dan fakta saya menerima dana tersebut, tunjukkan rekening mana yang ada aliran dana BLBI ke saya,” tegas Andri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Andri berpendapat bahwa penyitaan aset yang dilakukan KPKNL atas surat perintah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah melawan hukum di negeri yang berdasar hukum (rechtstaat) ini.

BACA JUGA:Mantan Bos Bank Centris Minta KPKNL Batalkan Sita Aset Pribadinya karena Tanpa Bukti

”Penyitaan yang dilakukan KPKNL dan DJKN terhadap lima aset milik pribadi dan keluarga saya tidak sah. Bahkan, malah melawan hukum, karena tidak memiliki alat bukti apa pun yang mengarah saya menerima BLBI sehingga dasar hukum yang mereka gunakan menyita aset pribadi saya tidak sah,” tegas Andri.

Salah satunya penggunaan Surat Keputusan Nomor 49 dan Surat Paksa Bayar Nomor 216 itu tidak berdasar hukum karena menggunakan dasar hukum dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pertanggungjawaban Badan Penyelamatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada pemerintah tentang PKPS Nomor 34 Tahun 2006 yang justru tidak menyatakan Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional mempunyai utang kepada negara sebanyak Rp897 miliar.

”Hasil audit BPK bukan tentang Bank Centris Internasional. Bagaimana mungkin menggunakan dasar yang tidak ada hubungannya dengan Andri dan Bank Centris Internasional, tapi dijadikan dasar penetapan utang. Ini perbuatan terkeji memfitnah saya menerima BLBI,” tegas Andri.

Yang kedua, mereka menggunakan Salinan Keputusan MA Nomor 1688 yang tidak terdaftar di MA dengan surat MA yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN.

”Jadi, salinan putusan MA ’bodong’ digunakan oleh institusi negara yang sangat terhormat. Karena itu, mereka berbuat sewenang-wenang, apalagi menyita harta pribadi dan keluarga yang tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris Internasional,” papar Andri. 

”Dan, tidak pernah dijaminkan kepada siapa pun dan tidak pernah menandatangani APU dan MIRNA serta MSAA dengan BPPN dan tidak ada personal guarantee,” tambahnya.

”Saya jadi sangat percaya dengan apa yang pernah diucapkan Hakim Agung (almarhum) Artidjo Alkostar bahwa sebuah kebenaran, maka jangan pernah mencatut namanya pada salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 yang tidak terdaftar di MA,” katanya.

BPPN telah melikuidasi Bank Centris pada 2004. Oleh karena itu, Bank Centris dan pemiliknya, Andri, tidak ada masalah hukum lagi dengan negara. Artinya, telah inkrah dengan putusan pengadilan tinggi dan Sri Mulyani saat menjabat menteri keuangan pada 18 Februari 2008 menyatakan bahwa Bank Centris masih dikasasi.

”Audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS Tahun 2006 Nomor 34 tanggal 30 November pun menyatakan Bank Centris sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang menunggu kasasi, sedangkan dan salinan putusan MA Nomor 1688 itu terbit pada tanggal 4 Januari 2006,” ungkap Andri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: