Mengulik Motif Pembunuhan di Sumedang, Jabar: Rampok dan Dendam

Mengulik Motif Pembunuhan di Sumedang, Jabar: Rampok dan Dendam

ILUSTRASI Mengulik Motif Pembunuhan di Sumedang, Jabar: Rampok dan Dendam.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tiga kriminolog, yakni Keelah E.G. Williams, Ashley M. Votruba, Ross S. Eagle, memublikasikan karya mereka di National Center for Biotechnology Information, September 2025, berjudul Why Motive Matters: The Appraisal of Criminal Aims. Tentang motif kejahatan.

Disebutkan, di Amerika Serikat (AS) motif pembunuhan kurang diperhatikan juri maupun hakim. Baik seseorang mencekik mati neneknya dengan bantal untuk menyudahi rasa sakitnya maupun untuk menguasai tunjangan jaminan sosialnya. Pelaku tetap bersalah atas pembunuhan. Kecuali, pembunuhan akibat bela diri.

Namun, masyarakat sana menganggap penting motif. Untuk mengetahui, apakah pelaku berniat jahat atau membunuh bertujuan kebaikan. 

Mengapa motif penting bagi masyarakat? 

”Kami meninjau literatur tentang psikologi motif, kemudian memperkenalkan kerangka kerja adaptasionis sebagai lensa baru untuk meneliti pertanyaan ini,” kata karya tersebut.

Pembunuhan terjadi karena dua unsur: actus reus (tindakan bersalah) dan mens rea (niat jahat). Tindakan bersalah berupa membunuh. Niat jahat harus ditelusuri pikiran pelaku sebelum membunuh.

Motif bagian dari mens rea. Saling terkait. Namun, motif berbeda dari mens rea. Motif melibatkan alasan mendasar dari suatu tindakan kriminal, sedangkan niat memeriksa tujuan dari perilaku terdakwa. 

Misalnya, hukum federal AS melarang pemberian uang kepada pejabat publik jika itu bertujuan memengaruhi pejabat bertindak dalam kapasitas resminya. 

Dalam hal ini, motif atau alasan di balik kontribusi tersebutlah yang menjadikan tindakan, yang pada dasarnya sah (bukan pemerasan), dengan niat yang sah, menjadi perkara kriminal. 

Motif dapat dijadikan pembelaan terdakwa, ia membenarkan tindakan yang seharusnya merupakan tindakan kriminal. 

Contohnya, pembunuhan karena pembelaan diri. Untuk mengklaim pembelaan itu, terdakwa harus menunjukkan motif yang tepat, yang digambarkan sebagai persyaratan tujuan. Terdakwa harus membuktikan bahwa ia bertindak bertujuan menghindari bahaya lebih serius.

Motif berperan besar pada tahap penjatuhan vonis hukuman, setelah kesalahan terdakwa ditetapkan oleh juri (di lembaga peradilan AS). Sebagai catatan, juri hanya menetapkan terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Nilai hukuman ditetapkan hakim.

Dalam konteks ini, motif dapat dipertimbangkan untuk menetapkan tingkat kesalahan relatif terdakwa, dibandingkan dengan orang lain yang melakukan pelanggaran yang sama. 

Dari uraian tersebut, motif sesungguhnya cuma meringankan hukuman bagi pelaku. Bukan menghapus tanggung jawab hukum.

Di pembunuhan Juanda, motif sesuai pengakuan tersangka kepada polisi, keduanya sama-sama tidak mengandung unsur positif. Motif pertama merampok, motif kedua balas dendam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: