Mengulik Motif Pembunuhan di Sumedang, Jabar: Rampok dan Dendam
ILUSTRASI Mengulik Motif Pembunuhan di Sumedang, Jabar: Rampok dan Dendam.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Keduanya negatif. Jika korban mengatakan, bayi yang dikandung istri tersangka bukan anak tersangka, seharusnya tersangka membuktikan omongan korban. Bukan merencanakan pembunuhannya.
Pengakuan tersangka soal dendam menunjukkan bahwa pembunuhan itu berencana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati. Beda dengan pembunuhan tidak berencana (Pasal 458 KUHP), ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Dari kasus itu orang belajar, melampiaskan dendam dengan membunuh bakal berakibat fatal. Terancam hukuman mati. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: