Ketika Negara Terlambat Hadir di Bangku Sekolah Siswa
Angka Bunuh Diri Anak di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara-Tangkapan Layar/Eva Blue-Unsplash-
BACA JUGA:Masyarakat Tak Bernegara: Menilik Ironi Kedaulatan dalam Republik
Semua tradisi religi di Indonesia bertemu pada satu pesan: martabat manusia lebih tinggi daripada kepemilikan. “Being” lebih bernilai daripada “having”. Namun fondasi batin akan rapuh bila lingkungan terus menormalisasi ketimpangan. Di sinilah tanggung jawab struktur sosial menjadi krusial.
REDISTRIBUSI PENDAPATAN, DARI STATISTIK KE KEHIDUPAN NYATA
Isu ini tidak bisa dilepaskan dari peran income redistribution. Redistribusi bukan sekadar memindahkan angka dalam APBN/APBD, melainkan memastikan daya beli dasar keluarga miskin terjaga. Ketika bantuan sosial tepat sasaran, tunai, bersyarat, dan terintegrasi dengan layanan pendidikan, hal ini akan berdampak langsung pada pendapatan efektif rumah tangga dan kualitas hidup anak.
Redistribusi yang cerdas mencegah kemiskinan ekstrem berubah menjadi krisis psikososial. Implikasinya mengurangi rasa malu, menutup celah kebutuhan “kecil tapi menentukan” (alat tulis, transport, seragam), dan menjaga anak tetap berada di sekolah. Dalam jangka menengah, redistribusi memperkuat modal manusia, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Agama dan Ideologi dalam Suatu Negara
BACA JUGA:Kedaulatan Data RI: Menjaga Kerahasiaan Negara atau Komoditas Geopolitik?
Tragedi siswa yang mengakhiri hidup karena tak mampu membeli alat tulis tidak dapat direduksi sebagai kegagalan pemerintah daerah semata. Menyempitkan tanggung jawab pada pemda lokal justru menyesatkan arah persoalan. Kasus ini adalah cermin dari minimnya perhatian negara terhadap kesejahteraan siswa di wilayah-wilayah pinggiran, tempat di mana kebijakan nasional sering berhenti sebagai angka, bukan kehadiran nyata.
Redistribusi pendapatan selama ini kerap diperlakukan sebagai instrumen teknokratis, diukur melalui rasio gini, persentase kemiskinan, atau nominal bantuan sosial. Namun tragedi ini membongkar batas statistik tersebut. Redistribusi yang gagal menyentuh kebutuhan paling elementer anak sekolah, alat tulis, seragam, transport, adalah redistribusi yang kehilangan makna sosialnya. Ia hadir di laporan, tetapi absen dalam kehidupan nyata.
Lebih jauh, tanggung jawab redistribusi bukanlah pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusi. UUD 1945 Pasal 27 secara tegas menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.
Artinya, negara tidak boleh bersembunyi di balik desentralisasi fiskal atau keterbatasan APBD daerah. Ketika seorang anak putus asa karena kemiskinan ekstrem, yang gagal bukan hanya mekanisme lokal, tetapi arsitektur kebijakan nasional kesejahteraan.
Dalam kerangka ini, redistribusi pendapatan harus dibaca sebagai kewajiban moral-politik negara untuk memastikan setiap anak, di pusat maupun pelosok, memiliki daya hidup yang layak.
Negara tidak cukup sekadar “menyalurkan bantuan”, tetapi wajib memastikan bahwa bantuan tersebut efektif, tepat guna, dan menyentuh kebutuhan riil. Ketika negara abai pada detail kecil namun menentukan, seperti alat tulis sekolah, maka negara sedang membiarkan kemiskinan bekerja secara brutal pada level paling rapuh: psikologi anak.
Di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah, peran pemerintah daerah justru harus lebih presisi, bukan pasif. Kuncinya ada pada monitoring mikro dan integrasi data. Pemda perlu memastikan bahwa warga miskin, terutama keluarga dengan anak usia sekolah, terpetakan secara dinamis, bukan sekadar tercatat di data statis.
Langkah konkret yang realistis yang menjadi pertimbangan pemegang amanah setidaknya mencakup; pemutakhiran data berbasis komunitas (RT/RW, sekolah, puskesmas) untuk deteksi dini kerentanan. Koordinasi lintas dinas (pendidikan, sosial, kesehatan) agar bantuan tidak terfragmentasi. Skema bantuan kecil dan cepat (micro-grants) untuk kebutuhan harian pendidikan yang sering luput dari program besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: