KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Maidi Saat Jabat Wali Kota Madiun

KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Maidi Saat Jabat Wali Kota Madiun

KPK mendalami dugaan fee proyek Dinas PUPR Kota Madiun untuk Maidi sebesar 4–10 persen usai OTT Januari 2026.--

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun menerima imbalan proyek di Dinas PUPR Kota Madiun sebesar 4 hingga 10 persen, Rabu, 25 Februari 2026.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan enam aparatur sipil negara Dinas PUPR Kota Madiun telah diperiksa penyidik untuk mendalami aliran fee proyek tersebut.

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen,” ujar Budi di Jakarta.

Enam ASN yang diperiksa menjabat sebagai kepala bidang dan subkoordinator di lingkup Dinas PUPR Kota Madiun. Mereka berasal dari bidang pengelolaan sumber daya air, bina marga, cipta karya, serta penataan bangunan dan lingkungan.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

BACA JUGA:Maidi Ditangkap Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Sehari setelah OTT, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

KPK mengungkap bahwa perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan yang menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk mekanisme pengumpulan fee proyek yang diduga diperuntukkan bagi kepentingan kepala daerah saat itu.

BACA JUGA:Profil Maidi, Wali Kota Madiun yang Terjaring OTT KPK, Pernah Jadi Guru dan Kepala Sekolah

KPK menegaskan proses penyidikan terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi dari unsur pemerintah daerah. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kota Madiun. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: