PN Bogor Nyatakan Dahlan Iskan Pemilik Sah Radar Bogor

PN Bogor Nyatakan Dahlan Iskan Pemilik Sah Radar Bogor

PN Bogor mengabulkan sebagian gugatan Dahlan Iskan atas sengketa saham Radar Bogor dan menyatakan JJMN lakukan perbuatan melawan hukum di Bogor.--

BOGOR, HARIAN DISWAY - Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam sengketa kepemilikan saham PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan Radar Bogor, Rabu, 25 Februari 2026.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr dan diumumkan melalui sistem peradilan elektronik e-Court. Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian serta menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatige daad.

Dalam perkara ini, Tergugat I adalah Jawapos Jaringan Media Nusantara, Tergugat II notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN, dan Tergugat III PT Bogor Ekspres Media. Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami," ujarnya.

BACA JUGA:Disway Awards 2025: Spirit Apresiasi Dahlan Iskan yang Terus Menyala

BACA JUGA:Dahlan Iskan: Disway Awards Cerminan Prestasi Sebuah Brand, Bukan Ajang Transaksional

"Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar," sambung Johanes.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut memperjelas status kepemilikan saham kliennya di perusahaan media daerah tersebut. "Putusan yang ada menegaskan bahwa Klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT. Bogor Ekspress Media," tegas dia.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700 dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000 kepada penggugat. Selain itu, Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 dinyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Majelis Hakim juga menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media. Para tergugat turut dihukum membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap serta membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.

BACA JUGA:Dahlan Iskan di Wira Expo 2025: Bagikan Resep Bisnis hingga Kisah Sukses Kholid Bawazier kepada Ratusan Pengusaha Muda

BACA JUGA:Dahlan Iskan di Rakernas PSMTI di Batu: Pengusaha Besar Tak Usah Dibantu, Tapi Jangan Diganggu

Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor. Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan akta jual beli saham serta pengalihan kepemilikan saham.

Majelis Hakim menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti, sehingga penggugat berhak atas ganti kerugian sekaligus pengakuan sebagai pemegang saham yang sah. Putusan ini dinilai menjadi salah satu perkara penting yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan media daerah dan legalitas transaksi saham di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: