Wakaf Jadi Kekuatan Ekonomi Umat dan Alternatif Pembiayaan Negara
Wakaf dinilai menjadi solusi alternatif pembiayaan negara dalam forum Yayasan Amal Insani dan Alumni HMI Yogyakarta di Kemendesa PDTT.-Dok. HMI-
HARIAN DISWAY - Konsep wakaf sebagai kekuatan ekonomi umat dan negara mengemuka dalam acara Buka Puasa Bersama dan Temu Kangen Yayasan Amal Insani & Alumni HMI Yogyakarta yang digelar di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Kegiatan bertema “Wakaf Sebagai Kekuatan Ekonomi Umat dan Negara” itu berlangsung di Ruang Operasional Gedung A, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Jalan TMP Kalibata No. 17, Pancoran, Jakarta Selatan. Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan alumni, dengan tuan rumah Dr Abdur Rahman Irsyad dan Ir Ahmad Zaki N Ihsan.
Dalam forum itu disampaikan bahwa di tengah tantangan fiskal nasional, wakaf dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan negara. Saat ini pemerintah menghadapi kewajiban pembayaran utang jatuh tempo sekitar Rp833 triliun serta defisit anggaran sekitar 2,7 persen dari produk domestik bruto.
Wakaf dinilai sebagai sumber pendanaan non-utang yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dengan karakteristiknya yang berbasis partisipasi masyarakat, wakaf tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara langsung.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah dan Wakaf di Jawa Timur
BACA JUGA:Program Kota Wakaf
Selain sebagai instrumen ibadah, wakaf juga dipandang sebagai motor penggerak kemandirian ekonomi umat. Melalui pengelolaan yang tepat, dana dan aset wakaf dapat membiayai berbagai program kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Optimalisasi aset produktif menjadi poin penting dalam pembahasan. Model wakaf uang dan wakaf produktif yang dikelola secara profesional diyakini dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang terus mengalir untuk pembangunan infrastruktur sosial, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Dalam konteks keseimbangan fiskal, pemanfaatan wakaf secara luas juga diharapkan membantu meringankan tekanan terhadap penerimaan negara, termasuk target pertumbuhan pajak yang diprediksi mencapai 21 persen. Wakaf dapat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang didanai langsung oleh partisipasi masyarakat.
BACA JUGA:Kementerian Agama Siapkan Gerakan Nasional Wakaf, Dimulai dari Pegawai Kemenag
Forum tersebut menegaskan pentingnya tata kelola wakaf yang transparan, akuntabel, dan profesional agar potensi besar wakaf di Indonesia dapat dioptimalkan. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, wakaf dinilai memiliki peluang strategis menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi nasional sekaligus memperkokoh kemandirian umat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: