Kapan THR 2026 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Menghitungnya!

Kapan THR 2026 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Menghitungnya!

Aturan THR 2026 bagi karyawan swasta dibagikan paling lambat H-7 Lebaran, jika telat perusahaan dikenai denda.-dok disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menjelang Idul Fitri 2026, perhatian para pekerja di Indonesia kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR. Kepastian waktu pembayaran menjadi hal yang dinantikan, baik oleh karyawan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).

Perusahaan dan pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian mengenai kapan hak tahunan tersebut mulai disalurkan kepada para pekerja.

Aturan itu diterbitkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja saat menyambut hari raya.

Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional pada periode Ramadan hingga Idul Fitri, ketika konsumsi masyarakat biasanya meningkat.

BACA JUGA:Realisasi THR ASN 2026 Tembus Rp3,1 Triliun, Pemerintah Targetkan Rampung dalam Sepekan

BACA JUGA:Cek Jadwal Resmi Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Maret 2026!

THR 2026 Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

"Pemberian THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ucap Yassierli dalam konferensi pers pada Selasa, 3 Maret 2026.

Aturan mengenai sanksi keterlambatan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini menjelaskan konsekuensi bagi perusahaan yang terlambat maupun tidak menyalurkan THR kepada pekerja.

BACA JUGA:DPR Desak Pembayaran THR Dipercepat, dari 7 Hari ke 14 Hari Sebelum Lebaran

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri

Dalam Pasal 10 ayat 1 aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang membayar THR melewati batas waktu akan dikenai denda. Besaran denda ditetapkan sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi kewajiban perusahaan kepada pekerja.

Aturan tersebut menegaskan THR harus diberikan secara penuh kepada pekerja dan tidak boleh dibayarkan dengan sistem cicilan. Pemerintah menekankan setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi kewajiban tersebut.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan menyalurkan THR lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan membantu pekerja menyiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.

BACA JUGA:THR PNS Cair Pekan Pertama Ramadan 2026, Cek Rincian Besarannya di Sini!

BACA JUGA:Ramadan 1447 H Diprediksi Genap 30 Hari, BMKG Sebut Lebaran Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Cara Menghitung THR Untuk Karyawan Swasta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: detik.com