Kapan THR 2026 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Menghitungnya!

Kapan THR 2026 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Menghitungnya!

Aturan THR 2026 bagi karyawan swasta dibagikan paling lambat H-7 Lebaran, jika telat perusahaan dikenai denda.-dok disway-

Besaran THR bagi pekerja sektor swasta ditentukan dari lama masa kerja di perusahaan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, nilai THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus perhitungannya: (Masa kerja / 12) × 1 bulan upah

BACA JUGA:143,9 Juta Orang Siap Mudik Lebaran 2026, Bisa Habiskan 53 Persen BBM, Pengamat: Picu Krisis Energi

BACA JUGA:Pemerintah Gulirkan Stimulus Lebaran 2026: THR Cair Penuh, Ojol Dapat Bonus, WFA Diperpanjang

Contoh perhitungan: seorang pekerja menerima gaji Rp4.500.000 dan telah bekerja selama 8 bulan. Nilai THR yang diterima dihitung sebagai berikut.

(8/12) × Rp4.500.000. Hasilnya Rp1.875.000.

Perhitungan itu memberi hak THR kepada pekerja yang belum genap satu tahun bekerja. Nilainya disesuaikan dengan lama masa kerja di perusahaan. (*)

*) Abidah Hayu Anggonoraras, peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: detik.com