SIER Dukung Percepatan Izin Industri Melalui Sistem Daring
Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan RKL–RPL Rinci-Dokumentasi SIER-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pemerintah mendorong terwujudkan iklim investasi industri yang kondusif, efisien, dan berkelanjutan. Salah satunya melalui penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup yang terintegrasi dengan sistem perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Konsep tersebut disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan RKL–RPL Rinci bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlokasi di kawasan industri.
Kegiatan tersebut digelar di Hall Basroni Rizal, Wisma PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Senin 9 Maret 2026. Pada kesempatan itu, Faisol mengatakan pengelolaan lingkungan hidup menjadi aspek penting dalam memastikan pertumbuhan industri yang sehat sekaligus berkelanjutan.
Karena itu, penguatan tata kelola perizinan lingkungan perlu terus dilakukan. Utamanya, bagi kegiatan industri yang berada di dalam kawasan industri.
BACA JUGA:HUT Ke-52, SIER Tegaskan Komitmen Naik Kelas dan Perkuat Kawasan Industri Berkelanjutan

Wakil Menteri Perindustrian Faisol menegaskan regulasi baru tersebut memastikan pengelolaan serta pemantauan lingkungan dilakukan secara lebih terintegrasi dan efektif-Dokumentasi SIER-
“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri merupakan bagian penting untuk memastikan kegiatan industri berjalan secara bertanggung jawab sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa implikasi penyesuaian terhadap berbagai ketentuan teknis.
Termasuk pengaturan mengenai dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan industri.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan RKL–RPL Rinci.
BACA JUGA:SIER Buka Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026

Plt Direktur Utama SIER Rizka Syafittri Siregar telah menyiapkan sistem tata kelola yang memudahkan tenant dalam menyusun serta mengajukan dokumen RKL–RPL Rinci-Dokumentasi SIER-
“Regulasi ini sekaligus menjadi revisi dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020,” jelasnya.
Faisol menegaskan regulasi baru tersebut memastikan pengelolaan serta pemantauan lingkungan dilakukan secara lebih terintegrasi dan efektif. Selain itu, memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pengelola kawasan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: