Cara Tersangka Pembunuh di Depok Rekayasa Kasus: Manfaatkan Pesan WA

Cara Tersangka Pembunuh di Depok Rekayasa Kasus: Manfaatkan Pesan WA

ILUSTRASI Cara Tersangka Pembunuh di Depok Rekayasa Kasus: Manfaatkan Pesan WA.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Cara pelaku itu terbukti menunda terungkapnya pembunuhan berantai itu selama belasan tahun.

Pelaku Rex Heuermann sudah ditangkap polisi dan ditahan. Ia kini dalam proses sidang. Ia sudah mengaku tak bersalah. Jaksa mengumpulkan aneka bukti hukum untuk mengungkap kejahatan pelaku. 

Negara bagian New York sejak tahun 2004 sudah menghapus hukuman mati. Terpidana mati yang belum dieksekusi saat perubahan peraturan hukum tersebut, diubah menjadi hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Mungkin, pelaku pembunuhan Pantai Gilgo akan dikenakan hukuman terberat itu.

Di kasus pembunuhan Dwi, tersangka Ronny dijerat Pasal 458 KUHP, pembunuhan tidak berencana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Cara tersangka menyembunyikan kejahatan jadi pelajaran penting bagi polisi dan masyarakat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: